skip to main content
Diposting tanggal

Berapa Lama Waktu Menjawab Keberatan atas Merek Saat Pengumuman/Publikasi?

Image Post



Dalam proses pendaftaran merek, Pemohon dapat menerima keberatan dari pihak lain selama tahapan pengumuman atau publikasi merek. Sesuai ketentuan:

·      Pasal 17 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 (UU Baru): Pemohon dapat mengajukan sanggahan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman keberatan.

·      Pasal 25 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 (UU Lama): Pemohon dapat mengajukan sanggahan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan keberatan.


Pastikan Anda menjawab keberatan ini tepat waktu untuk mempertahankan hak merek Anda.
💬 WhatsApp: +62 888 1121 777 / Klik tombol WhatsApp pada halaman ini.