- Diposting tanggal
Cara Membuat NIB Sendiri Secara Online, Mudah dan Gratis!

Dico - NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah
identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission
(OSS). NIB berfungsi layaknya "KTP" bagi usaha, yang wajib dimiliki
untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia. Dengan memiliki
NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional
sesuai bidangnya.
Jenis-Jenis NIB
Pada dasarnya, NIB tidak dibedakan
secara langsung berdasarkan jenisnya, tetapi dibedakan berdasarkan skala usaha
dan bentuk badan usaha yang mendaftarkan:
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK)Pelaku usaha dengan modal ≤ Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Usaha Menengah dan Besar (Non-UMK)Usaha dengan modal > Rp5 miliar atau berbadan hukum seperti PT, CV, koperasi, dll.
Selain itu, perizinan usaha melalui NIB
bisa dikategorikan berdasarkan sektor (misalnya: perdagangan, konstruksi,
pariwisata) yang menentukan persyaratan lanjutan dan izin lainnya.
Keuntungan Memiliki NIB
1.
Legalitas Usaha Terjamin bukti bahwa usaha Anda resmi dan terdaftar.
2.
Syarat Mengurus Izin Lainnya seperti Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin
Komersial.
3.
Akses ke Program Pemerintah seperti bantuan UMKM, pelatihan, dan
pendanaan.
4. Sebagai syarat untuk membuka usaha
online pada ecommerce seperti shopee mall.
Syarat yang Harus Disiapkan
·
KTP
·
NPWP
·
Alamat usaha
·
Titik koordinat lokasi usaha
·
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
·
Estimasi modal usaha
·
Email aktif
·
Nomor HP aktif
Langkah-Langkah
Pendaftaran Akun dan Pembuatan NIB di OSS
1.Buat Akun
1. Kunjungi situs OSS di https://oss.go.id
2. Buat akun Pilih skala Usaha UMK/NonUMK
>
3. Pilih jenis pelaku usaha (Perorangan
atau Badan usaha)
a. Perorangan : Verifikasi menggunakan
Nomer HP/Email
b. Badan Usaha : Verifikasi menggunakan
Email
4. Kirim Kode Verifikasi, kode verifikasi
akan dikirmkan oleh OSS melalui Email atau Nomer HP.
5. Masukan Kode Verifikasi
6. Buat kata sandi
7. Isi profil pelaku usaha
2.Perizinan Usaha > Permohonan Baru
1) Masukan data usaha > Klik
simpan
2) Tambahkan KBLI
a.
Informasi usaha, lokasi, skala, bidang usaha (KBLI)
b.
Lengkapi daya aktivitas Impor, Daftar pendaftaran BPJS, dan Data Wajib
Lapor ( Sesuaikan dengan kebutuhan usahanya)
3)
Centang kolom pernyataan lalu klik selanjutnya
4) Klik “Proses perizinan berusaha” tiap
KBLI
a. Pilih status izin lingkungan terhadap
KBLI tersebut (Sudah Memiliki / Belum) sesuaikan dengan aktual
b. Lalu centang pernyataan dan lanjut
c. Centang kembali pernyataan lalu klik
“Terbitkan Perizinan Berusaha”
5) Unduh KBLI
Memiliki
NIB bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tapi juga merupakan langkah
penting untuk mengembangkan bisnis Anda secara profesional dan legal. Dengan
NIB, usaha Anda menjadi lebih dipercaya, lebih mudah mengakses berbagai
fasilitas pemerintah, serta siap untuk tumbuh ke level berikutnya baik itu
memperluas pasar, membuka cabang, hingga mengikuti tender atau kerja sama
bisnis.
Jika
prosesnya terasa rumit atau memakan waktu, jangan khawatir. Bukalegal hadir
untuk membantu Anda mengurus semua kebutuhan legalitas usaha dengan mudah,
cepat, dan aman. Legalitas beres, bisnis siap melesat!
Butuh bantuan Pengurusan Legalitas Usaha Anda?
Tim profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanahan
· Pendaftaran Merek
· PBG/SLF
· UKL UPL
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441
Kantor kami:
PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya No. 90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557
Bukalegal, Solusi Legalitas Usaha Anda!