- Diposting tanggal
NIK Kini Digunakan sebagai NPWP, Apakah Otomatis Harus Bayar Pajak?
Penggunaan NIK sebagai NPWP masih sering menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Banyak yang mengira bahwa ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP digunakan sebagai NPWP, setiap orang yang memiliki KTP otomatis menjadi Wajib Pajak dan harus membayar pajak.
Padahal, tidak demikian.
Memiliki NIK tidak otomatis membuat seseorang menjadi Wajib Pajak, apalagi langsung memiliki pajak yang harus dibayar.
Ada atau tidaknya kewajiban membayar pajak tetap bergantung pada kondisi masing-masing orang, mulai dari sumber penghasilan, jumlah penghasilan, hingga kegiatan usaha yang dijalankan.
Lalu, sebenarnya bagaimana aturan NIK menjadi NPWP?
Apa Benar NIK Sekarang Digunakan sebagai NPWP?
Benar.
Dalam sistem administrasi perpajakan saat ini, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan terlalu banyak nomor identitas yang berbeda untuk mengakses layanan pemerintah.
Namun, ada satu hal penting yang perlu dipahami.
Tidak semua orang yang mempunyai NIK otomatis menjadi Wajib Pajak.
Bagi orang yang sebelumnya belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, NIK perlu diaktivasi sebagai NPWP ketika yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan perpajakan.
Aktivasi dan administrasi perpajakan tersebut saat ini dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Kalau NIK Sudah Menjadi NPWP, Apakah Langsung Harus Bayar Pajak?
Jawabannya, belum tentu.
Memiliki atau mengaktifkan NPWP tidak berarti seseorang otomatis mempunyai tagihan pajak.
Sederhananya, NIK atau NPWP merupakan identitas perpajakan.
Sementara itu, ada atau tidaknya pajak yang harus dibayar bergantung pada kondisi penghasilan dan kegiatan ekonomi Wajib Pajak tersebut.
Karena itu, dua orang yang sama-sama mempunyai NPWP belum tentu memiliki kewajiban pajak yang sama. Bahkan, salah satunya bisa saja tidak mempunyai Pajak Penghasilan yang harus dibayar.
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contohnya.
Bagaimana Pajaknya Jika Anda Seorang Karyawan?
Bagi seorang karyawan, salah satu faktor yang memengaruhi perhitungan Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
PTKP dasar untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Rp54 juta per tahun. Nilainya dapat bertambah sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Artinya, memiliki NIK yang telah digunakan sebagai NPWP tidak otomatis membuat seorang karyawan harus membayar Pajak Penghasilan.
Perhitungan pajaknya tetap melihat besarnya penghasilan serta kondisi perpajakan orang tersebut.
Jadi, yang menentukan bukan semata-mata karena seseorang memiliki NPWP, melainkan apakah dari penghasilannya memang timbul pajak yang terutang.
Bagaimana Kalau Punya Usaha Pribadi?
Perhitungannya berbeda apabila seseorang menjalankan usaha atas nama pribadi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang memenuhi persyaratan masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Fasilitas tersebut berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dengan peredaran bruto tertentu.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final 0,5%.
Sebagai contoh, seorang pengusaha memiliki omzet Rp650 juta dalam satu tahun dan memenuhi seluruh persyaratan penggunaan PPh Final UMKM.
PPh Final 0,5% tidak langsung dihitung dari seluruh omzet Rp650 juta tersebut.
Bagian omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh Final. Pajak baru diperhitungkan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta, yaitu Rp150 juta.
Karena itu, anggapan bahwa “punya NPWP berarti seluruh omzet langsung kena pajak” juga tidak tepat.
Bagaimana Pajaknya Kalau Usaha Sudah Berbentuk PT atau CV?
Bagi pemilik usaha, bagian ini perlu diperhatikan.
Ketentuan mengenai PPh Final UMKM 0,5% mengalami perubahan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026.
Dalam ketentuan tersebut, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% diberikan kepada kelompok Wajib Pajak tertentu yang memenuhi persyaratan, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi.
Sementara itu, PT selain Perseroan Perorangan dan CV yang baru terdaftar tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.
Artinya, PT biasa dan CV tersebut pada umumnya mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan Badan.
Namun, bukan berarti seluruh omzet perusahaan langsung dikenai pajak sebesar 22%.
Dalam sistem PPh Badan, perhitungannya pada dasarnya memperhatikan penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan setelah memperhitungkan biaya serta penyesuaian fiskal sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, terdapat ketentuan dan fasilitas perpajakan tertentu yang dapat memengaruhi besarnya Pajak Penghasilan Badan yang harus dibayar.
Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak hanya melihat besarnya tarif pajak, tetapi juga memahami dasar pengenaan dan mekanisme perhitungannya.
Lalu, Bagaimana dengan PT Perorangan?
PT Perorangan memiliki perlakuan yang berbeda dengan PT biasa.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.
Fasilitas tersebut dapat digunakan sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai batas peredaran bruto.
Hal ini menunjukkan bahwa memilih bentuk usaha sebaiknya tidak hanya didasarkan pada pertanyaan:
“Mana yang paling murah biaya pendiriannya?”
Ada berbagai aspek lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari kebutuhan bisnis, rencana pengembangan usaha, struktur kepemilikan, hingga kewajiban perpajakan setelah badan usaha berdiri.
Kesimpulan
Penggunaan NIK sebagai NPWP pada dasarnya merupakan bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan.
Hal tersebut bukan berarti setiap pemilik KTP otomatis menjadi Wajib Pajak yang harus membayar pajak.
Ada atau tidaknya pajak yang harus dibayar tetap bergantung pada jenis dan jumlah penghasilan, kegiatan usaha, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagi pemilik usaha, hal ini semakin penting karena bentuk usaha yang dipilih juga dapat berpengaruh terhadap mekanisme perpajakannya.
Jadi, sebelum mendirikan PT, CV, atau PT Perorangan, jangan hanya mempertimbangkan biaya pendiriannya.
Pahami juga legalitas, karakter usaha, dan kewajiban perpajakannya setelah badan usaha tersebut berdiri.
Jika masih bingung menentukan bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, Anda dapat berkonsultasi dengan Bukalegal agar pendirian usaha dapat dipersiapkan sejak awal dengan lebih tepat.