- Diposting tanggal
Mengenal Arti Penggunaan Simbol ©, ™, dan ® Pada Merek

Agnes Thalia Sahwa Ratnadilla, S.H - Pernahkah sobat sukses menemukan adanya simbol ©, ™, dan
® pada merek, logo, brand atau barang disekitar sobat? Apakah dari ketiga
simbol tersebut memiliki arti masing-masing? Dalam artikel ini kita akan membahas
dan mengupas mengenai arti penggunaan
simbol ©, ™, dan ® pada merek.
Pada dasarnya penggunaan simbol ©, ™, dan ® berkaitan dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual, dimana ketiga simbol tersebut memiliki fungsi dan arti yang berbeda.
Simbol © atau Copyright
Jika sobat sukses menemukan simbol © pada merek artinya adalah copyright yang mana sama halnya dengan hak cipta. Seperti yang kita ketahui Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetapi yang perlu diketahui bahwa copyright dan hak cipta memiliki pengertian yang berbeda. Hak cipta adalah hak yang diberikan pada pencipta karya sastra, karya tulis, musik, patung, dan karya-karya kebudayaan lainnya. Sementara, fokus utama dari copyright bukan pada masalah penciptaan, tetapi lebih kepada masalah siapa yang berhak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu ciptaan (right to copy and right to publish) dari seorang pencipta.
Simbol
™ atau Trademark
Simbol selanjutnya yaitu ™, memiliki arti Trademark atau merek dagang. Merek dagang merupakan tanda yang bisa ditampilkan secara grafis dalam bentuk logo, gambar, kata, nama, angka, susunan warna, huruf, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi seperti hologram atau menggunakan kombinasi 2 warna atau lebih. Tujuannya untuk menjadi pembeda barang yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.
Simbol merek dagang ini digunakan untuk merek
dagang yang tidak atau belum terdaftar. Adanya penggunaan simbol ™ juga bukan
menjadi perlindungan hukum. Merek tersebut hanya bisa dilindungi hukum jika
sudah terdaftar saja.
Simbol ™ pada umumnya digunakan oleh pelaku usaha yang baru memulai usaha yang belum melakukan pendaftaran merek atau sedang dalam proses pendaftaran merek dagang.
Simbol ® atau Registered
Kebalikan dari simbol Trademark, simbol ® ini memiliki arti telah terdaftar atau sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek tersebut sudah didaftarkan. Perlu diketahui penggunaan simbol seperti ini hanya bisa digunakan oleh pelaku usaha yang sudah mendaftarkan mereknya. Oleh karena itu, simbol ini memiliki kekuatan hukum yang paling kuat dikarenakan sudah terdaftar resmi pada DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Penggunaan ™ dan ® pada sebuah merek bukan
merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan
hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang
paling baik untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan
tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberi peringatan terhadap
kemungkinan munculnya pelanggaran. Simbol ® digunakan jika merek tersebut sudah
didaftarkan, sedangkan TM menunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau
simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut.
Mau mendaftarkan merek
tanpa ragu tanpa ribet?
Kami siap bantu sobat
urus pendaftaran merek tanpa ragu tanpa ribet dengan one click legal business
assistant.
Bagi sobat yang berada
di daerah Solo Raya dan sekitarnya bisa langsung konsultasikan bersama tim kami
dengan menghubungi :
WA : 08888 77 2220
(only chat)
cs : @bukalegal.com
atau kunjungi website
kami di https://bukalegal.com/
Atau bisa langsung
kunjungi alamat kantor kami PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya no
89, Gentan, Baki, Sukoharjo Jawa Tengah 57557