- Diposting tanggal
Warisan Tanah Tanpa Wasiat: Solusi Balik Nama Sertifikat untuk Pewarisan

Meninggalnya orang tua tanpa meninggalkan wasiat mengenai hak milik tanah dapat menimbulkan kebingungan bagi ahli waris. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana cara balik nama sertifikat tanah atas nama pewaris.
Kasus:
Seorang anak ingin balik nama sertifikat tanah atas nama ayah yang telah meninggal pada tahun 2020. Tujuannya untuk membagi hak waris dengan dua saudara kandungnya.
Solusi:
Balik nama sertifikat tanah atas nama pewaris dimungkinkan melalui proses pewarisan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Langkah-langkah:
1. Siapkan dokumen:
· Sertifikat hak atas tanah
· Surat kematian pewaris
· Surat tanda bukti ahli waris dari Kantor Kelurahan atau Penetapan Pengadilan Agama/Negeri
· KTP dan KK ahli waris
· Bukti Bayar SPT PBB Terbaru
2. Bayar pajak:
· Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris)
· Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
3. Registrasi di Kantor Pertanahan:
· Ajukan permohonan balik nama sertifikat
· Lengkapi dokumen persyaratan
· Buat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
4. Biaya:
· Biaya proses balik nama di Kantor Pertanahan
· Biaya pembuatan APHB di PPAT (maksimal 1% dari nilai tanah)
Catatan:
· Proses balik nama bisa memakan waktu beberapa minggu.
· Konsultasikan dengan PPAT untuk memastikan kelancaran proses.
Tips:
· Selesaikan proses balik nama sesegera mungkin untuk menghindari perselisihan di antara ahli waris.
· Pertimbangkan untuk membuat surat pernyataan waris di hadapan notaris untuk memperkuat hak waris.
Kesimpulan:
Balik nama sertifikat tanah atas nama pewaris dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah di atas. Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari perselisihan.
Mau ngurus layanan pertanahan di Solo Raya? Bukalegal Aja!
Tim profesional kami siap mendampingi Anda:
· Konsultasi gratis
· Pendaftaran PT, CV, YAYASAN, dll.
· Perizinan usaha
· Layanan Pertanahan
· Pendaftaran Merek
Dan masih banyak lagi!
Hubungi kami sekarang:
WA: 08888 1121 777
Telp: 0271 7464 441
Kantor kami:
PT. BUKALEGAL TEKNO DIGITAL
Jl. Mangesti Raya No. 90, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 57557
Bukalegal, Solusi Pengurusan dan Pembuatan Legalitas Anda!