skip to main content
Diposting tanggal

Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Kena PPh 0,5%? Ini Aturannya

Mulai 1 November 2026, pemerintah menjadwalkan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi seller melalui marketplace.

Tapi jangan salah paham. Bukan berarti semua penjual online otomatis kena potongan pajak 0,5%.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Apa Itu Pajak Marketplace 0,5%?

Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace yang ditunjuk nantinya akan membantu memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi seller.

Besarnya pungutan adalah: 0,5% dari omzet transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Perlu dipahami juga, ini bukan jenis pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya karena marketplace ikut berperan sebagai pemungut pajak.

Apakah Semua Seller Marketplace Kena 0,5%?

Tidak. Kalau Anda berjualan atas nama pribadi dan omzet usaha setahun masih sampai Rp500 juta, Anda dapat tidak dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Namun, seller perlu menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih sampai Rp500 juta.

Sederhananya:

Seller orang pribadi + omzet sampai Rp500 juta setahun + menyampaikan surat pernyataan = tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace 0,5%.

Perlu diperhatikan, ketentuan Rp500 juta ini berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi. Jadi, kalau toko dijalankan menggunakan PT atau CV, jangan langsung menganggap omzet di bawah Rp500 juta otomatis bebas dari pemungutan.

Omzet Rp500 Juta Dihitung dari Mana?

Batas Rp500 juta bukan dihitung per toko atau per marketplace, tetapi dari keseluruhan omzet usaha Wajib Pajak.

Contohnya:

  • Shopee: Rp200 juta

  • Tokopedia: Rp150 juta

  • Penjualan offline: Rp200 juta

Total omzetnya menjadi Rp550 juta setahun.

Artinya, yang perlu diperhatikan bukan hanya omzet dari satu marketplace, tetapi total omzet seluruh usaha.

Marketplace Apa Saja yang Terkait?

Dalam implementasi awal kebijakan ini, DJP sebelumnya mencantumkan:

  • Shopee

  • Tokopedia

  • Lazada

  • Blibli

Namun, karena implementasinya sempat ditunda sampai 31 Oktober 2026, penunjukan marketplace akan dilakukan kembali.

Karena itu, seller perlu memperhatikan pengumuman terbaru dari DJP maupun platform marketplace menjelang 1 November 2026.

Apa yang Perlu Disiapkan Seller?

Bagi Anda yang berjualan melalui marketplace, mulai cek beberapa hal berikut:

  • Pastikan NIK/NPWP dan data seller sudah sesuai.

  • Catat dan hitung total omzet seluruh usaha, bukan hanya dari satu marketplace.

  • Jika berjualan atas nama pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta, perhatikan kewajiban surat pernyataan omzet.

  • Simpan bukti transaksi dan pemungutan pajak.

  • Pastikan Anda memahami skema pajak sesuai bentuk usaha, karena orang pribadi, PT, dan CV bisa memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Kesimpulan

Mulai 1 November 2026, pemungutan PPh Pasal 22 marketplace sebesar 0,5% dijadwalkan mulai diterapkan. Namun, tidak semua seller otomatis kena potongan 0,5%.

Khusus seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, dapat dikecualikan dari pemungutan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Jadi, sebelum aturan ini mulai berjalan, pastikan data perpajakan, omzet, dan bentuk usaha Anda sudah sesuai.

Butuh bantuan terkait pendirian PT, CV, Perseroan Perorangan, NIB, atau legalitas usaha lainnya?

Bukalegal siap membantu legalitas bisnis Anda hingga tuntas.


Penulis: Oktaviani Elly Masfufah